JAKARTA. Pembagian porsi saham Blok Mahakam antara PT Pertamina, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur, serta BUMD Kutai Kartanegara menemui titik terang. Pemerintah berniat meluluskan permintaan daerah untuk menguasai 19% saham Blok Mahakam. Perinciannya, sebanyak 10% saham merupakan bagian daerah sesuai dengan titah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15/2015. Daerah juga berhak membeli 9% saham Blok Mahakam dari Pertamina. Jika semua berjalan, Pertamina tinggal memiliki 51% saham Blok Mahakam.
Kaltim dapat jatah 19% Blok Mahakam
JAKARTA. Pembagian porsi saham Blok Mahakam antara PT Pertamina, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur, serta BUMD Kutai Kartanegara menemui titik terang. Pemerintah berniat meluluskan permintaan daerah untuk menguasai 19% saham Blok Mahakam. Perinciannya, sebanyak 10% saham merupakan bagian daerah sesuai dengan titah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15/2015. Daerah juga berhak membeli 9% saham Blok Mahakam dari Pertamina. Jika semua berjalan, Pertamina tinggal memiliki 51% saham Blok Mahakam.