Kaltim Prima Coal (KPC) Sudah Mendapat Perpanjangan Izin dari Kementerian ESDM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan perpanjangan izin operasi untuk PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, evaluasi perpanjangan izin untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Kaltim Prima Coal telah dirampungkan. "KPC sudah selesai dari kita. Kalau perpanjangan dikasih," ujar Ridwan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (12/1).

Kendati demikian, Ridwan belum bisa merinci soal besaran lahan yang diberikan untuk KPC. Soal besaran lahan nanti akan diumumkan oleh pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


Baca Juga: Menanti Kelanjutan Izin Operasi Kaltim Prima Coal

Sebelumnya, pemerintah juga menciutkan lahan ketika memberikan IUPK eks PKP2B Arutmin Indonesia sebesar 40,1%.

Adapun, luas lahan KPC tercatat sebesar 84,938 hektar. Selain itu, PKP2B telah berakhir sejak 31 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Cicilan Terbesar, Bumi Resources (BUMI) Bayar Utang US$ 101,4 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat