Kamala Harris Usulkan Kenaikan Tarif Pajak Korporasi Jadi 25% Jika Menang Pilpres AS



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Wakil Presiden AS Kamala Harris mengusulkan untuk menaikkan tarif pajak perusahaan menjadi 28% dari 21% jika ia memenangkan pemilihan umum pada bulan November melawan pesaingnya dari Partai Republik Donald Trump, kata tim kampanyenya pada hari Senin.

Juru bicara tim kampanye Harris, James Singer, mengatakan langkah tersebut akan menjadi bagian dari "cara yang bertanggung jawab secara fiskal untuk mengembalikan uang ke kantong para pekerja dan memastikan para miliarder dan perusahaan besar membayar bagian yang adil bagi mereka."

Ketika Trump menjadi presiden, ia memangkas tarif pajak perusahaan menjadi 21% dari 35% dan menerapkan keringanan pajak lainnya yang akan berakhir tahun depan. Trump telah berjanji untuk menjadikan pemotongan tersebut permanen.


Committee for a Responsible Federal Budget, sebuah kelompok advokasi nonpartisan, mengatakan pada hari Senin bahwa usulan Harris untuk menaikkan tarif pajak penghasilan perusahaan menjadi 28% akan mengurangi defisit AS sebesar US$1 triliun selama satu dekade.

Perubahan pada kode pajak AS memerlukan persetujuan Kongres. Demokrat dan Republik bersaing ketat untuk menguasai Senat dan DPR, yang keduanya akan diperebutkan dalam pemilihan umum 5 November.

Harris, seorang Demokrat, telah berjanji untuk menepati janji Presiden Joe Biden untuk tidak menaikkan pajak bagi orang-orang yang berpenghasilan US$400.000 atau kurang setahun.

Dalam pidato kebijakan ekonomi minggu lalu, Harris menguraikan usulan untuk memotong pajak bagi sebagian besar warga Amerika, melarang kenaikan harga oleh pedagang grosir, dan membangun perumahan yang lebih terjangkau sebagai bagian dari ekonomi peluang yang rencananya akan dikejarnya jika ia menjadi Presiden AS.

Editor: Tri Sulistiowati