Kamala Harris Usulkan Kenaikan Tarif Pajak Perusahaan Jadi 28%



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Wakil Presiden AS Kamala Harris mengusulkan untuk menaikkan tarif pajak perusahaan menjadi 28% dari 21% jika dia memenangkan pemilu November, kata tim kampanyenya pada Senin.

Mengutip Reuters, Selasa (20/8), Juru bicara kampanye Harris, James Singer, mengatakan langkah tersebut akan menjadi bagian dari cara yang bertanggung jawab secara fiskal untuk mengembalikan uang ke kantong para pekerja dan memastikan para miliarder dan perusahaan besar membayar bagian mereka secara adil.

Ketika Trump menjadi presiden, ia memangkas tarif pajak perusahaan menjadi 21% dari 35% dan menerapkan keringanan pajak lainnya yang akan berakhir tahun depan. 


Trump telah berjanji untuk melakukan pemotongan tersebut secara permanen.

Baca Juga: Kamala Harris Ungguli Trump dalam Jajak Pendapat Terbaru

Perubahan terhadap peraturan pajak AS memerlukan persetujuan Kongres. Partai Demokrat dan Republik sedang bersaing ketat untuk menguasai Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, keduanya akan diperebutkan dalam pemilu 5 November.

Harris, dari Partai Demokrat, telah berjanji untuk menepati janji Presiden Joe Biden untuk tidak menaikkan pajak bagi orang-orang yang berpenghasilan US$ 400.000 atau kurang dalam setahun.

Dalam pidato kebijakan ekonomi pekan lalu, Harris menguraikan proposal untuk memotong pajak bagi sebagian besar orang Amerika, melarang pencungkilan harga oleh pedagang grosir dan membangun perumahan yang lebih terjangkau sebagai bagian dari ekonomi peluang yang rencananya akan ia terapkan jika ia memenangkan pemilu.

Editor: Herlina Kartika Dewi