KONTAN.CO.ID - Kamaludin yang merupakan sahabat karib mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, juga divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dihukum 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan putusan, Senin (4/9). Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban berupaya membayar uang pengganti US$ 40.000.
Kamaludin, teman Patrialis divonis 7 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - Kamaludin yang merupakan sahabat karib mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, juga divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dihukum 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta. "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan putusan, Senin (4/9). Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban berupaya membayar uang pengganti US$ 40.000.