KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perwakilan Kamar Dagang Eropa di Indonesia, EuroCham Indonesia, menyambut baik relaksasi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam UU Cipta Kerja untuk subsektor hortikultura. Dalam UU Hortikultura sebelumnya, investasi asing untuk subsektor hortikultura di Indonesia dibatasi hanya 30%. “Ini (regulasi investasi asing yang ketat) menyebabkan hampir semua perusahaan multinasional di Indonesia menghentikan atau menarik investasinya dalam hortikultura,” kata Laksmi Prasvita, Deputy of EuroCham Agriculture, Food and Beverage Working Group, dalam keterangannya melalui webinar yang diselenggarakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Selasa (3/11). Karena itu, menurut Laksmi, pihaknya menyambut baik UU Cipta Kerja yang merelaksasi regulasi investasi asing dalam subsektor hortikultura, yang akan menghidupkan kembali bisnis hortikultura di Indonesia.
Kamar Dagang Eropa menyambut baik UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perwakilan Kamar Dagang Eropa di Indonesia, EuroCham Indonesia, menyambut baik relaksasi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam UU Cipta Kerja untuk subsektor hortikultura. Dalam UU Hortikultura sebelumnya, investasi asing untuk subsektor hortikultura di Indonesia dibatasi hanya 30%. “Ini (regulasi investasi asing yang ketat) menyebabkan hampir semua perusahaan multinasional di Indonesia menghentikan atau menarik investasinya dalam hortikultura,” kata Laksmi Prasvita, Deputy of EuroCham Agriculture, Food and Beverage Working Group, dalam keterangannya melalui webinar yang diselenggarakan Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Selasa (3/11). Karena itu, menurut Laksmi, pihaknya menyambut baik UU Cipta Kerja yang merelaksasi regulasi investasi asing dalam subsektor hortikultura, yang akan menghidupkan kembali bisnis hortikultura di Indonesia.