KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya akan menambah daftar ruas jalan dengan tilang online melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Simak cara cek nama atau kendaraan yang terkena tilang online dan cara bayar denda tilang ETLE. Dilansir dari website resmi, Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menambah kamera serta memperluas 70 titik area tilang ETLE. Saat ini, Polda Metro Jaya sudah memiliki kajian khusus terkait perluasan tilang online dengan kamera ETLE tersebut. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan jumlah kendaraan di Jakarta sudah mencapai 22,4 juta dengan panjang ruas jalan mencapai 7.800 kilometer sehingga terjadi penumpukan kendaraan di jalan.
- JPO MRT Bundaran Senayan Ratu Plaza, dengan jenis kamera check point (satu).
- JPO MRT Polda Semanggi Hotel Sultan, jenis kamera check point (satu).
- JPO depan Kementerian Pariwisata, dengan jenis check point (satu).
- JPO MRT dekat Kemenpan-RB, dengan jenis check point (satu).
- Flyover Sudirman ke Thamrin, berjenis check point dan speed radar (satu).
- Flyover Thamrin ke Sudirman, dengan jenis check point dan speed radar (satu).
- Simpang Bundaran Patung Kuda, berjenis kamera ANPR (dua).
- Simpang Sarinah Bawaslu, jenis kamera ANPR (satu).
- Simpang Kota Tua (1 kamera).
- Simpang Ketapang (2 kamera).
- Simpang Harmoni, di depan Bank BTN (4 kamera).
- Simpang Istana Negara (1 kamera).
- Simpang Kebon Sirih (2 kamera).
- Simpang Bundaran HI (1 kamera).
- Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M (1 kamera).
- Simpang CSW (4 kamera).
- Depan Plaza Senayan dua arah (2 kamera).
- Simpang Pancoran (2 kamera).
- Simpang Slipi S Parman arah Jalan Gatot Subroto (1 kamera).
- Simpang Tomang (1 kamera).
- Simpang Grogol arah Daan Mogot menuju Kyai Tapa (1 kamera).
- Depan Hotel Four Seasons (1 kamera).
- Depan Gedung DPR-MPR Pintu Utama (1 kamera).
- Depan All Fresh Pancoran (1 kamera).
- Simpang Halim Lama (1 kamera).
- Simpang Rawamangun (1 kamera).
- Simpang Pramuka (2 kamera).
- Simpang Cempaka Putih (2 kamera).
- Depan Halte Timah, dua arah (2 kamera).
- Depan Halte Setia Budi, dua arah (2 kamera).
- Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol (2 kamera).
- Simpang Tugu Tani dari arah Senen (1 kamera).
- Depan Puskurbuk Kemendikbud (2 kamera).
- Depan BNI 46 Gunung Sahari (2 kamera)
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
- Login aplikasi BRI Mobile.
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
- Masukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Masukkan password dan mToken.
- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
- Swipe kartu Debit BRI Anda.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan PIN.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran