BEKASI. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyetujui kenaikan tarif jalan tol Jakarta-Cikampek sampai 50% mulai 16 Oktober 2014 pukul 00.00 WIB. Sebagaiman rilis yang diterima Warta Kota dari Humas PT Jasa Marga, Rabu (15/10). Menurut Kabid Pengawasan dan Pemantauan BPJT Kementerian PU Kornel Sihaloho, kenaikan tarif itu sesuai amanat UU No. 38/2004 tentang Jalan dan pasal 68 Peraturan Pemerintah 15/2005 tentang Jalan Tol. Tarif jalan tol Jakarta-Cikampek dibagi berdasarkan sistem transaksi terbuka dan tertutup. Sistim transaksi terbuka berlaku dari tol dalam kota Jakarta (Jakarta Interchange) ke Cikarang Barat sepanjang 31,2 kilometer. Sedangkan sistem transaksi tertutup berlaku dari Cikarang Barat ke Cikampek sepanjang 41,30 kilometer.
Kamis besok, tarif tol Jakarta-Cikampek naik 50%
BEKASI. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyetujui kenaikan tarif jalan tol Jakarta-Cikampek sampai 50% mulai 16 Oktober 2014 pukul 00.00 WIB. Sebagaiman rilis yang diterima Warta Kota dari Humas PT Jasa Marga, Rabu (15/10). Menurut Kabid Pengawasan dan Pemantauan BPJT Kementerian PU Kornel Sihaloho, kenaikan tarif itu sesuai amanat UU No. 38/2004 tentang Jalan dan pasal 68 Peraturan Pemerintah 15/2005 tentang Jalan Tol. Tarif jalan tol Jakarta-Cikampek dibagi berdasarkan sistem transaksi terbuka dan tertutup. Sistim transaksi terbuka berlaku dari tol dalam kota Jakarta (Jakarta Interchange) ke Cikarang Barat sepanjang 31,2 kilometer. Sedangkan sistem transaksi tertutup berlaku dari Cikarang Barat ke Cikampek sepanjang 41,30 kilometer.