KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg), Kamis (11/7). Total ada 73 perkara yang akan disidangkan pada hari ini. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon. "Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Majelis Hakim MK Aswanto saat membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.
Sidang dibagi menjadi tiga panel. Setiap panel terdiri dari tiga orang Majelis Hakim. Panel 1 bakal memeriksa 25 perkara yang berasal dari dua provinsi, yaitu Provinsi Sumatra Utara dan Papua Barat. Khusus Sumatra Utara, terdapat 15 perkara terdiri dari 13 perkara yang dimohonkan partai dan 2 perkara dimohonkan calon anggota DPD. Sedangkan dari Papua Barat ada 10 perkara terdiri dari 8 perkara dimohonkan partai dan 1 perkara dimohonkan calon anggota DPD. Panel 2 memeriksa 26 perkara yang meliputi empat provinsi, yaitu Maluku, Gorontalo, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepulauan Riau. Rinciannya, 14 perkara dari Maluku dimohonkan partai, 3 perkara dari Gorontalo dimohonkan partai, 2 perkara dari DIY dimohonkan partai, dan 7 perkara dari Kepulauan Riau juga dimohonkan partai. Terakhir, panel 3 memeriksa 26 perkara dari tiga provinsi yaitu Sumatra Barat, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur.
Dari Sumatra Barat, ada 6 perkara yang dimohonkan partai. Dari Sulawesi Utara ada 11 perkara yang terdiri dari 8 perkara dimohonkan partai, 1 perkara dimohonkan perorangan, dan 2 perkara dimohonkan calon anggota DPD. Sedangkan Kalimantan Timur ada 5 permohonan yang dimohonkan partai. (Fitria Chusna Farisa) Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul:
"Kamis, MK Gelar Sidang untuk 73 Gugatan Hasil Pemilu Legislatif" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi