DEPOK. Sesuai peraturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon kepala daerah hanya diperbolehkan memiliki dan menghabiskan dana kampanye maksimal Rp 18 miliar. "Sudah ada peraturannya mengenai pembatasan dana kampanye maksimal Rp 18 miliar. Nanti akan kita bagikan dan soialisasikan," kata Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati di Kantor KPU Kota Depok, Senin (24/8). Selain pembatasan dana kampanye, peraturan lain yang diterapkan adalah pelarangan pemasangan alat peraga kampanye. Menurut Titik, hanya KPU yang diperkenankan memasang alat peraga kampanye. "Pasangan calon tidak boleh lagi memasang alat peraga kecuali yang dari KPU," ujar Titik. Sebagai informasi, KPU Kota Depok telah menetapkan secara resmi dua pasang calon yang akan maju dalam pilkada. Mereka adalah Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi dan Idris Abdul Somad-Pradi Supriyatna. Setelah penetapan, tahap selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang akan berlangsung pada Selasa (25/8/2015). Masa kampanye sendiri akan berlangsung dalam waktu yang cukup lama, yakni dari 27 Agustus-5 Desember. Adapun masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, yakni dari 6-8 Desember. Dan pada 9 Desember, masyarakat Kota Depok beserta daerah-daerah lainnya di seluruh Indonesia yang juga menyelenggarakan Pilkada akan melakukan pemilihan untuk menentukan kepada daerahnya yang baru. (Alsadad Rudi) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kampanye Calon Wali Kota Depok dibatasi Rp 18 M
DEPOK. Sesuai peraturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon kepala daerah hanya diperbolehkan memiliki dan menghabiskan dana kampanye maksimal Rp 18 miliar. "Sudah ada peraturannya mengenai pembatasan dana kampanye maksimal Rp 18 miliar. Nanti akan kita bagikan dan soialisasikan," kata Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati di Kantor KPU Kota Depok, Senin (24/8). Selain pembatasan dana kampanye, peraturan lain yang diterapkan adalah pelarangan pemasangan alat peraga kampanye. Menurut Titik, hanya KPU yang diperkenankan memasang alat peraga kampanye. "Pasangan calon tidak boleh lagi memasang alat peraga kecuali yang dari KPU," ujar Titik. Sebagai informasi, KPU Kota Depok telah menetapkan secara resmi dua pasang calon yang akan maju dalam pilkada. Mereka adalah Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi dan Idris Abdul Somad-Pradi Supriyatna. Setelah penetapan, tahap selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang akan berlangsung pada Selasa (25/8/2015). Masa kampanye sendiri akan berlangsung dalam waktu yang cukup lama, yakni dari 27 Agustus-5 Desember. Adapun masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, yakni dari 6-8 Desember. Dan pada 9 Desember, masyarakat Kota Depok beserta daerah-daerah lainnya di seluruh Indonesia yang juga menyelenggarakan Pilkada akan melakukan pemilihan untuk menentukan kepada daerahnya yang baru. (Alsadad Rudi) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News