JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menyatakan calon gubernur wajib mengikuti masa kampanye dan harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Hal itu mengacu Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 8 tahun 2015 pada Pasal 70. Maka, calon petahana, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga harus cuti. "Kalau Pak Ahok maju, begitu ditetapkan sebagai calon, nanti tanggal 26 Oktober saat masa kampanye dimulai, itu harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara," ujar Sumarno di gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (21/6). Cuti selama masa kampanye, artinya berkisar empat bulan, yakni dari 26 Oktober 2016 Sampai 11 Februari 2017. "Selama masa itu cuti," kata Sumarno
Kampanye, Gubernur Ahok wajib cuti 4 bulan
JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menyatakan calon gubernur wajib mengikuti masa kampanye dan harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Hal itu mengacu Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 8 tahun 2015 pada Pasal 70. Maka, calon petahana, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga harus cuti. "Kalau Pak Ahok maju, begitu ditetapkan sebagai calon, nanti tanggal 26 Oktober saat masa kampanye dimulai, itu harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara," ujar Sumarno di gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (21/6). Cuti selama masa kampanye, artinya berkisar empat bulan, yakni dari 26 Oktober 2016 Sampai 11 Februari 2017. "Selama masa itu cuti," kata Sumarno