Aturan & Larangan Kampanye Pemilu 2024 - Jakarta. Jadwal kampanye Pemilu 2024 dimulai besok Selasa 28 November 2023. Berikut sejumlah aturan dan larangan kampanye Pemilu 2024 yang wajib dipatuhi para tim sukses. KPU telah menetapkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (capres) serta daftar calon legislatif untuk Pemilu 2024. Peserta Pemilu 2024 akan menjalani tahapan baru mulai besok 28 November 2023, yakni kampanye terbuka. Kampanye terbuka boleh dilakukan setiap peserta Pemilu dan masyarakat umum.
- Pertemuan terbatas.
- Pertemuan tatap muka.
- Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
- Pemasangan alat peraga di tempat umum.
- Media sosial.
- Iklan media massa cetak, media massa, elektronik, dan internet.
- Rapat umum.
- Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK.
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
- Aparatur sipil negara (ASN).
- Tentara TNI dan anggota Polri.
- Kepala desa.
- Perangkat desa.
- Anggota badan permusyawaratan desa.
- Warga negara Indinesia yang tidak memiliki hak memilih.
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa Tenang
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
- 1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden