Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang penggunaan foto Presiden dan Wakil Presiden untuk keperluan kampanye Pilkada 2017. Aturan tersebut telah disepakati antara Pemerintah, Komisi II DPR dan KPU dalam rapat kerja pembahasan Peraturan KPU (PKPU). Pelarangan tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. "Sudah disepakati dan diketok. Masuk dalam PKPU kampanye," ujar Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy saat dihubungi, Rabu (14/9/2016). Lukman menambahkan, pertimbangan di balik diberlakukannya aturan tersebut adalah guna menghormati foto kepala negara yang dianggap sebagai simbol pemersatu bangsa. "Kalau dalam konteks di luar pilkada silahkan saja," tutur Politisi PKB itu.
Kampanye pilkada dilarang pakai foto Jokowi-JK
Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang penggunaan foto Presiden dan Wakil Presiden untuk keperluan kampanye Pilkada 2017. Aturan tersebut telah disepakati antara Pemerintah, Komisi II DPR dan KPU dalam rapat kerja pembahasan Peraturan KPU (PKPU). Pelarangan tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. "Sudah disepakati dan diketok. Masuk dalam PKPU kampanye," ujar Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy saat dihubungi, Rabu (14/9/2016). Lukman menambahkan, pertimbangan di balik diberlakukannya aturan tersebut adalah guna menghormati foto kepala negara yang dianggap sebagai simbol pemersatu bangsa. "Kalau dalam konteks di luar pilkada silahkan saja," tutur Politisi PKB itu.