Kanal pemasaran via agen jadi andalan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kanal agensi dinilai menjadi sumber pendapatan premi utama bagi perusahaan asuransi jiwa. Tak heran, para pemain banyak menambah jumlah agen.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di kuartal I-2018, jumlah agen asuransi meningkat 4,7% menjadi 592.913 orang dibandingkan periode sama tahun 2017 sebanyak 566.356 orang. "Saya memperkirakan di akhir 2018, jumlah agen bisa mencapai 800.000 orang," kata Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim, Jumat (3/8).

Ia memproyeksi, saluran pemasaran agen masih akan berkontribusi dalam lima tahun ke depan. Ia menyebut, pemasaran via agen memiliki kelebihan, yakni lebih dekat dengan calon nasabah dalam mengelola perencanaan keuangan.


Tapi, agen memiliki kendala pada perkembangan teknologi yang memungkinkan pemasaran produk asuransi lewat internet. Meski begitu, kanal tersebut dinilai masih terbatas untuk produk sederhana. Sedangkan produk yang lebih rumit, tetap membutuhkan kehadiran agen.

Namun tenaga agensi mesti meningkatkan produktivitas. Hingga kuartal I tahun ini, premi asuransi jiwa dari kanal ini tercatat tumbuh 19,6% dibanding periode sama tahun lalu. Kenaikan ini kalah jauh ketimbang bancassurance yang mampu melompat 41,1% secara tahunan.

Meski pertumbuhan pemasaran via agen tumbuh lebih kecil ketimbang bancassurance, jumlah agen yang mengerek premi jumbo di Indonesia terus meningkat. Bahkan beberapa tahun terakhir, kenaikan agen kelas atas ini diklaim naik signifikan.

Country Chair Million Dollar Round Table (MDRT) Indonesia Glen Alexander Winata mengatakan, saat ini jumlah agen asuransi jiwa yang tergabung di MDRT sebanyak 2.048 orang, meningkat 49% dari posisi tahun lalu.

Glen menegaskan, jumlah anggota perkumpulan ini masih jauh dari kata ideal. Sebab jumlah anggota MDRT masih di bawah 1% dari total agen yang ada.

Untuk menjadi anggota MDRT ada syarat premi yang mesti dikumpulkan yakni, premi penjualan pribadi sebesar Rp 552,56 juta, akumulasi premi pertama per tahun. Sementara itu, untuk masuk ke dalam kualifikasi Court of The Table dan Top of The Table masing-masing Rp 1,65 miliar dan Rp 3,31 miliar per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati