KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pasca kecelakaan pesawat Boeing Max yang terjadi di Indonesia dan Ethiopia, Federal Administration Aviation (FAA) selaku otoritas Badan Penerbangan Sipil Amerika memberlakukan larangan penerbangan bagi pesawat 737 Max keluaran Boeing. Adapun larangan penerbangan yang diterbitkan FAA berlaku sejak 15 Maret 2019. Pemerintah Indonesia sendiri telah memberlakukan larangan tersebut sejak 12 Maret lalu menyusul kecelakaan pesawat yang terjadi di perairan Tanjung Karawang pada Oktober 2018. Lion Air sendiri memiliki 10 pesawat 737 Max 8 yang kini harus terparkir di sejumlah bandara tanah air akibat pemberlakuan larangan tersebut. Direktur Utama Lion Air Group Edward Sirait bilang parking fee yang harus ditanggung mencapai Rp 6 juta setiap harinya. "Perhari Rp 6 juta, kalikan saja dengan 10 pesawat yang kami miliki dan sudah berapa lama ini (larangan berlaku)," ujar Edward, Kamis malam (27/6).
Kandangkan 10 Boeing 737 MAX, Lion Air bayar parkir Rp 6 miliar
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pasca kecelakaan pesawat Boeing Max yang terjadi di Indonesia dan Ethiopia, Federal Administration Aviation (FAA) selaku otoritas Badan Penerbangan Sipil Amerika memberlakukan larangan penerbangan bagi pesawat 737 Max keluaran Boeing. Adapun larangan penerbangan yang diterbitkan FAA berlaku sejak 15 Maret 2019. Pemerintah Indonesia sendiri telah memberlakukan larangan tersebut sejak 12 Maret lalu menyusul kecelakaan pesawat yang terjadi di perairan Tanjung Karawang pada Oktober 2018. Lion Air sendiri memiliki 10 pesawat 737 Max 8 yang kini harus terparkir di sejumlah bandara tanah air akibat pemberlakuan larangan tersebut. Direktur Utama Lion Air Group Edward Sirait bilang parking fee yang harus ditanggung mencapai Rp 6 juta setiap harinya. "Perhari Rp 6 juta, kalikan saja dengan 10 pesawat yang kami miliki dan sudah berapa lama ini (larangan berlaku)," ujar Edward, Kamis malam (27/6).