JAKARTA. Masa kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta baru bergulir mulai 24 Juni sampai 7 Juli 2012 mendatang. Tapi, sejumlah pasangan calon sudah mencuri start dengan memasang iklan di media massa, baliho, spanduk, poster, dan stiker di jalan-jalan Ibukota RI, sesaat setelah mereka memproklamirkan pencalonan. Ramdansyah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, menegaskan, bila ada pasangan calon yang melanggar aturan kampanye, bisa kena sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan. "Jika ternyata terbukti melakukan politik uang atau menjanjikan memberikan sesuatu kepada para pemilih, pasangan calon gubenur dan wakil gubernur tersebut bisa didiskualifikasi," tegasnya, kemarin. Namun, menurut Ramdansyah, apa yang sudah dilakukan beberapa kandidat DKI 1 dan 2 dengan memasang iklan, poster, dan lainnya hingga menghadiri acara-acara undangan pihak ketiga, tidak termasuk kampanye.
Kandidat Belum Curi Start Kampanye
JAKARTA. Masa kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta baru bergulir mulai 24 Juni sampai 7 Juli 2012 mendatang. Tapi, sejumlah pasangan calon sudah mencuri start dengan memasang iklan di media massa, baliho, spanduk, poster, dan stiker di jalan-jalan Ibukota RI, sesaat setelah mereka memproklamirkan pencalonan. Ramdansyah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, menegaskan, bila ada pasangan calon yang melanggar aturan kampanye, bisa kena sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan. "Jika ternyata terbukti melakukan politik uang atau menjanjikan memberikan sesuatu kepada para pemilih, pasangan calon gubenur dan wakil gubernur tersebut bisa didiskualifikasi," tegasnya, kemarin. Namun, menurut Ramdansyah, apa yang sudah dilakukan beberapa kandidat DKI 1 dan 2 dengan memasang iklan, poster, dan lainnya hingga menghadiri acara-acara undangan pihak ketiga, tidak termasuk kampanye.