KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menuturkan pengumuman dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol Covid-19 ketat, diumumkan Satgas Covid-19 Pusat pada 22 Juni 2020 lalu. Berdasar pada kebijakan tersebut maka dilakukan tahap pertama pembukaan kunjungan wisata alam terbatas, dengan catatan penerapan protokol Covid-19 yang sangat ketat. Penetapan pembukaan kawasan wisata atau reaktivasi TN/TWA/SM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap Di Kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) dalam kondisi Transisi Akhir Covid-19 (New Normal).
Kangen liburan! Ini 29 kawasan ekowisata yang sudah dibuka terbatas oleh KLHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menuturkan pengumuman dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol Covid-19 ketat, diumumkan Satgas Covid-19 Pusat pada 22 Juni 2020 lalu. Berdasar pada kebijakan tersebut maka dilakukan tahap pertama pembukaan kunjungan wisata alam terbatas, dengan catatan penerapan protokol Covid-19 yang sangat ketat. Penetapan pembukaan kawasan wisata atau reaktivasi TN/TWA/SM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap Di Kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) dalam kondisi Transisi Akhir Covid-19 (New Normal).