KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) saat ini telah mengantongi data rekening Orang Pribadi (OP) dengan saldo di atas Rp 1 miliar. Oleh karena itu, otoritas perpajakan tidak menutup pintu bagi setiap Wajib Pajak (WP) untuk membayar pajak, tak terkecuali bagi Youtuber. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) merupakan Wajib Pajak (WP). Saat ini, tariff PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara dengan Rp 4,5 juta penghasilan perbulan. Baca Juga: Omnibus law perpajakan sangat ditunggu pengusaha
Kantongi data rekening, Kantor Pajak bakal kejar para Youtuber
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) saat ini telah mengantongi data rekening Orang Pribadi (OP) dengan saldo di atas Rp 1 miliar. Oleh karena itu, otoritas perpajakan tidak menutup pintu bagi setiap Wajib Pajak (WP) untuk membayar pajak, tak terkecuali bagi Youtuber. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) merupakan Wajib Pajak (WP). Saat ini, tariff PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara dengan Rp 4,5 juta penghasilan perbulan. Baca Juga: Omnibus law perpajakan sangat ditunggu pengusaha