KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitrausaha Indonesia Grup atau Modalku resmi mendapatkan izin usaha Perusahaan Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 30 September 2019 Izin ini tertuang dalam surat tanda berizin KEP-81/D.05/2019. “Terdaftar maupun berizin di OJK secara operasional sama saja. Bagi teman-teman yang belum berizin tidak berarti tidak bisa sukses. Justru kita mendukung teman-teman (P2P) terdaftar untuk berizin. Saat berizin bukan berarti strategi berubah, tapi mencapai tujuan bisnis lebih cepat, lebih dipercaya, dan tervalidasi. Operasional tidak berubah,” ujar Co-Founder & Chief Executive Officer Modalku Reynold Wijaya pada konferensi pers pada Kamis (10/10). Baca Juga: Kantongi izin OJK, Kredit Pintar ingin ciptakan ekosistem fintech yang sehat
Kantongi izin dari OJK, ini yang bakal dilakukan Modalku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitrausaha Indonesia Grup atau Modalku resmi mendapatkan izin usaha Perusahaan Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 30 September 2019 Izin ini tertuang dalam surat tanda berizin KEP-81/D.05/2019. “Terdaftar maupun berizin di OJK secara operasional sama saja. Bagi teman-teman yang belum berizin tidak berarti tidak bisa sukses. Justru kita mendukung teman-teman (P2P) terdaftar untuk berizin. Saat berizin bukan berarti strategi berubah, tapi mencapai tujuan bisnis lebih cepat, lebih dipercaya, dan tervalidasi. Operasional tidak berubah,” ujar Co-Founder & Chief Executive Officer Modalku Reynold Wijaya pada konferensi pers pada Kamis (10/10). Baca Juga: Kantongi izin OJK, Kredit Pintar ingin ciptakan ekosistem fintech yang sehat