KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengekspor konsentrat tembaga hingga 16 September 2025. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Perdagangan Budi Santoso yang telah menerbitkan Rekomendasi dan Izin Ekspor selama enam bulan hingga 16 September 2025, dengan kuota sebesar 1,27 juta DMT," ujar VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Katri Krisnati, kepada Kontan, Rabu (19/3). Baca Juga: Kemendag Berikan Surat Persetujuan Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport 1,4 Juta Ton
Kantongi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga, Freeport: Terima Kasih ke Bahlil dan Budi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengekspor konsentrat tembaga hingga 16 September 2025. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Perdagangan Budi Santoso yang telah menerbitkan Rekomendasi dan Izin Ekspor selama enam bulan hingga 16 September 2025, dengan kuota sebesar 1,27 juta DMT," ujar VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Katri Krisnati, kepada Kontan, Rabu (19/3). Baca Juga: Kemendag Berikan Surat Persetujuan Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport 1,4 Juta Ton