KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain fintech peer to peer (P2P) lending PT ALAMI Fintek Sharia resmi mendapat tanda berizin sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI). Izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK nomor KEP-21/D.05/2020. ALAMI sebelumnya terdaftar di OJK pada bulan Mei 2019. Dima Djani, CEO & Founder ALAMI mengatakan tengah menyiapkan kajian untuk membidik pemberi pinjaman (Lender) dari kawasan Timur Tengah. Ia menilai kawasan tersebut memiliki likuiditas dan menginginkan fintech berbasis syariah. Baca Juga: Catat, restrukturisasi pinjaman P2P lending harus lewat persetujuan lender
Kantongi izin OJK, ALAMI bakal bidik lender dari Timur Tengah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemain fintech peer to peer (P2P) lending PT ALAMI Fintek Sharia resmi mendapat tanda berizin sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI). Izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK nomor KEP-21/D.05/2020. ALAMI sebelumnya terdaftar di OJK pada bulan Mei 2019. Dima Djani, CEO & Founder ALAMI mengatakan tengah menyiapkan kajian untuk membidik pemberi pinjaman (Lender) dari kawasan Timur Tengah. Ia menilai kawasan tersebut memiliki likuiditas dan menginginkan fintech berbasis syariah. Baca Juga: Catat, restrukturisasi pinjaman P2P lending harus lewat persetujuan lender