KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech lending, Dhanapala mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan OJK pada tanggal 14 April 2021 melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-23/D.05/2021. Chief Risk Officer Dhanapala, Nicole Oesman mengatakan bahwa perusahaan terus berkomitmen mempermudah para pelaku UMKM untuk mendapatkan akses permodalan sehingga mereka bisa mengembangkan bisnis serta meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. “Infrastruktur Dhanapala yang sepenuhnya berbasis digital memungkinkan para pegiat usaha di Tokopedia, termasuk UMKM lokal, mengajukan pinjaman modal usaha melalui Modal Toko dengan syarat dan ketentuan berlaku,” kata Nicole dalam keterangan resmi, Selasa (4/5).
Kantongi izin OJK, Dhanapala perluas akses modal Ke UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech lending, Dhanapala mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan OJK pada tanggal 14 April 2021 melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-23/D.05/2021. Chief Risk Officer Dhanapala, Nicole Oesman mengatakan bahwa perusahaan terus berkomitmen mempermudah para pelaku UMKM untuk mendapatkan akses permodalan sehingga mereka bisa mengembangkan bisnis serta meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. “Infrastruktur Dhanapala yang sepenuhnya berbasis digital memungkinkan para pegiat usaha di Tokopedia, termasuk UMKM lokal, mengajukan pinjaman modal usaha melalui Modal Toko dengan syarat dan ketentuan berlaku,” kata Nicole dalam keterangan resmi, Selasa (4/5).