KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer lending PT Kredit Pintar Indonesia mengantongi perizinan usaha penuh sebagai penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin ini tertuang dalam Surat Nomor Keputusan Izin Usaha KEP -83/D.05/2019 tanggal 30 September 2019. Chief Executive Officer (CEO) Kredit Pintar Wisely Wijaya menyatakan dengan izin ini, Kredit Pintar ingin mengajak seluruh pemangku kepentingan yang berada di ekosistem fintech dalam menjaga kepentingan untuk menciptakan ekosistem yang sehat. Dengan bertambahnya beberapa perusahaan yang telah berizin, dapat dilihat bahwa industri fintech semakin kuat. “Setelah mendapatkan izin, kami ingin memperbanyak masyarakat terinklusi dengan adanya Kredit Pintar. Kedua, dari user based kami, dulu yang pertama kali pinjam dengan alasan tidak ada akses perbankan dan pinjam Rp 500.000. Sekarang bisa pinjam hingga Rp 10 juta. Dari dulu bunga 0,8% per hari sekarang 0,1% per hari,” ujar Wisely pada konferensi pers pada Kamis (10/10).
Kantongi izin OJK, Kredit Pintar ingin ciptakan ekosistem fintech yang sehat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer lending PT Kredit Pintar Indonesia mengantongi perizinan usaha penuh sebagai penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin ini tertuang dalam Surat Nomor Keputusan Izin Usaha KEP -83/D.05/2019 tanggal 30 September 2019. Chief Executive Officer (CEO) Kredit Pintar Wisely Wijaya menyatakan dengan izin ini, Kredit Pintar ingin mengajak seluruh pemangku kepentingan yang berada di ekosistem fintech dalam menjaga kepentingan untuk menciptakan ekosistem yang sehat. Dengan bertambahnya beberapa perusahaan yang telah berizin, dapat dilihat bahwa industri fintech semakin kuat. “Setelah mendapatkan izin, kami ingin memperbanyak masyarakat terinklusi dengan adanya Kredit Pintar. Kedua, dari user based kami, dulu yang pertama kali pinjam dengan alasan tidak ada akses perbankan dan pinjam Rp 500.000. Sekarang bisa pinjam hingga Rp 10 juta. Dari dulu bunga 0,8% per hari sekarang 0,1% per hari,” ujar Wisely pada konferensi pers pada Kamis (10/10).