KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Modalku resmi mendapatkan izin usaha Perusahaan Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari OJK pada tanggal 30 September 2019 dengan surat tanda berizin KEP-81/D.05/2019, Kamis (10/10). Izin usaha OJK bagi Modalku di Indonesia telah melengkapi izin usaha dari regulator keuangan yang dikantongi perusahaan di masing-masing negara operasionalnya. Selain di Indonesia, Modalku juga beroperasi di Singapura dan Malaysia di bawah nama Funding Societies. Baca Juga: Malang bersolek demi ambisi menjadi jantung pariwisata di Jawa Timur
Kantongi izin OJK, Modalku salurkan pendanaan Rp 9,2 triliun ke UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Modalku resmi mendapatkan izin usaha Perusahaan Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari OJK pada tanggal 30 September 2019 dengan surat tanda berizin KEP-81/D.05/2019, Kamis (10/10). Izin usaha OJK bagi Modalku di Indonesia telah melengkapi izin usaha dari regulator keuangan yang dikantongi perusahaan di masing-masing negara operasionalnya. Selain di Indonesia, Modalku juga beroperasi di Singapura dan Malaysia di bawah nama Funding Societies. Baca Juga: Malang bersolek demi ambisi menjadi jantung pariwisata di Jawa Timur