KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam beberapa bulan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada sejumlah perusahaan pergadaian. Salah satunya adalah Startech Gadai Jananuraga. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin usaha tersebut sesuai dengan KEP-56/NB.1/2021 yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2021 lalu. "Dengan diberikannya izin usaha, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha yang selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan yang berlaku," kata Anggar, dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (8/9).
Kantongi Izin OJK, Startech Gadai Jananuraga siap beroperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam beberapa bulan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada sejumlah perusahaan pergadaian. Salah satunya adalah Startech Gadai Jananuraga. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pemberian izin usaha tersebut sesuai dengan KEP-56/NB.1/2021 yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2021 lalu. "Dengan diberikannya izin usaha, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha yang selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan yang berlaku," kata Anggar, dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (8/9).