Kantongi Izin Usaha dari OJK, Allianz Syariah Resmi Pisah dari Allianz Life



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia. Menyusul pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) PT Allianz Life Indonesia.

Menilik pengumuman OJK, dikutip Sabtu (9/9) Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar mengatakan pemberian izin ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-56/D.05/2023 tertanggal 11 Agustus 2023.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud. Permohonan izin usaha PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia dilakukan dalam rangka pemisahan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia,” tulis Asep.


Baca Juga: Allianz Life Ajukan Izin Spin Off Allianz Syariah ke OJK

Sementara itu, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia beralamat di WTC 3 lantai 15 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 29-31, Jakarta 12920.

Selanjutnya, setelah pemberian izin usaha tersebut, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia diminta untuk menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Sekadar mengingatkan, OJK mewajibkan perusahaan asuransi yang memiliki UUS untuk melakukan pemisahan (spin off) paling lambat 31 Desember 2026.

Baleid ini tertuang di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Memang sebelumnya, Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia Achmad K. Permana menyampaikan bahwa Allianz Life Indonesia telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) kepada regulator dan sudah disetujui pada tahun 2020.

Baca Juga: Allianz Indonesia Beri Dukungan Edukasi Asuransi dan Layanan Ramah Disabilitas

“Kami percaya bahwa POJK 11/2023 akan menjadi pedoman yang sangat baik bagi perusahaan asuransi dalam melakukan pemisahan unit syariah,” ujarnya kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Achmad mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan spin off lebih cepat dari waktu yang sudah ditentukan oleh regulator.

Menurutnya, Allianz Life Indonesia selalu mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku termasuk ketentuan yang terbaru.

Dalam POJK 11/2023, salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi di antaranya, nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50% dari total dana asuransi perusahaan induknya.

Baca Juga: Perusahaan Asuransi Mulai Bersiap Spin Off Unit Syariah

Selain itu, ekuitas (modal) minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit Rp 100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi, dan Rp 200 miliar bagi unit usaha syariah perusahaan reasuransi.

“Ketentuan untuk spin off terkait ekuitas, dana tabarru’, dana perusahaan, dan syarat lainnya telah kami ajukan kepada OJK di Kuartal I 2023.” pungkas Achmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto