KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Numex Teknologi Indonesia atau LandX mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau Equity Crowdfunding (ECF). Hal ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-68/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Equity Crowdfunding pada 23 Desember 2020. LandX menargetkan untuk melebarkan jangkauan bisnisnya. Saat ini, LandX sudah mulai menjajaki peluang untuk menawarkan prospek bisnis di sejumlah sektor. Awalnya hanya berfokus pada sektor properti.
Kantongi izin usaha equity crowdfunding, LandX perluas jangkauan bisnis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Numex Teknologi Indonesia atau LandX mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau Equity Crowdfunding (ECF). Hal ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-68/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Equity Crowdfunding pada 23 Desember 2020. LandX menargetkan untuk melebarkan jangkauan bisnisnya. Saat ini, LandX sudah mulai menjajaki peluang untuk menawarkan prospek bisnis di sejumlah sektor. Awalnya hanya berfokus pada sektor properti.