KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KrediFazz, fintech P2P Lending yang sebelumnya berstatus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, kini menjadi perusahaan fintech pendanaan bersama berizin atau berlisensi resmi. KrediFazz yang merupakan bagian dari FinAccel, perusahaan teknologi pembiayaan yang memiliki misi untuk menyediakan layanan keuangan yang cepat, terjangkau dan mudah diakses mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-81/D.05/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. CEO KrediFazz, Alie Tan mengatakan, dengan lisensi ini, KrediFazz akan terus berfokus untuk memperluas akses kredit yang aman, nyaman, dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan (underbanked).
Kantongi lisensi OJK, KrediFazz perluas akses kredit untuk masyarakat underbanked
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KrediFazz, fintech P2P Lending yang sebelumnya berstatus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, kini menjadi perusahaan fintech pendanaan bersama berizin atau berlisensi resmi. KrediFazz yang merupakan bagian dari FinAccel, perusahaan teknologi pembiayaan yang memiliki misi untuk menyediakan layanan keuangan yang cepat, terjangkau dan mudah diakses mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-81/D.05/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. CEO KrediFazz, Alie Tan mengatakan, dengan lisensi ini, KrediFazz akan terus berfokus untuk memperluas akses kredit yang aman, nyaman, dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan (underbanked).