Kantongi Persetujuan RUPO, Waskita Beton (WSBP) Berharap Suspensi Saham Dicabut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mengantongi persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk perubahan Perjanjian Perwaliamanatan. 

Vice President Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk Fandy Dewanto menjelaskan pada 15 Februari 2023 para pemegang obligasi menyetujui Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) atas 2 seri obligasi dengan total Rp 2 triliun.

"Adapun perubahan PWA mencakup penyesuaian isi PWA dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian WSBP yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Fandy dalam keterangannya, Rabu (15/2). 


Baca Juga: Pada Tahun Lalu, Waskita Beton Precast (WSBP) Dapat Kontrak Baru Rp 1,53 Triliun

Dua obligasi yang dimaksud ialah Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019 dan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019. 

Fandy melaporkan kesepakatan RUPO tersebut dihadiri oleh 93,50% pemegang obligasi untuk Obligasi Tahap I dan 83,97% pemegang  obligasi untuk Obligasi Tahap II.

Dia bilang dengan persetujuan para pemegang obligasi ini merupakan sebuah titik penting dalam pemulihan keuangan Waskita Beton Precast. Lebih lanjut, WSBP berharap suspensi saham perseroan dapat dicabut. 

"Dengan disetujuinya RUPO, kami berharap suspensi saham WSBP akan segera dicabut dan kami dapat melaksanakan aksi korporasi yang menjadi komitmen perusahaan dalam perjanjian perdamaian," tandasnya. 

Fandy bilang WSBP akan segera menyelesaikan administrasi pembukaan suspensi perdagangan saham WSBP di Bursa Efek Indonesia (BEI). Harapannya suspensi ini dicabut dalam waktu secepatnya. 

Baca Juga: Waskita Beton Precast (WSBP) Tunggu Restu RUPO Untuk Cabut Suspensi

"Kami berharap suspensi dapat dicabut  dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya. 

Sebelumnya, WSBP menyatakan sudah siap untuk memenuhi komitmen pembayaran kas pertama untuk kewajiban pokok maupun bunga kepada para kreditur. 

Hal itu seiringan dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Adapun pembayaran akan dilaksanakan pada akhir Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi