KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan segera menerapkan tarif baru pada ruas jalan tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar, menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif pada jalan tol Pekanbaru - Padang Seksi Pekanbaru - Bangkinang dan Seksi Bangkinang – Pangkalan Tahap I (Bangkinang - XIII Koto Kampar). Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan investasi jalan tol serta mempertahankan standar layanan bagi pengguna jalan. “Sebelumnya ruas tol ini ditetapkan tarif pada 25 Desember 2022 dan belum pernah dilakukan penyesuaian tarif setelahnya, sehingga ini merupakan kali pertama tol ini dilakukan penyesuaian tarif. Kami memastikan penyesuaian tarif diiringi dengan peningkatan fasilitas dan kualitas layanan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujar Adjib, dalam siaran pers, Sabtu (4/1).
Kantongi Restu, Hutama Karya Segera Naikkan Tarif Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan segera menerapkan tarif baru pada ruas jalan tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar, menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif pada jalan tol Pekanbaru - Padang Seksi Pekanbaru - Bangkinang dan Seksi Bangkinang – Pangkalan Tahap I (Bangkinang - XIII Koto Kampar). Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan investasi jalan tol serta mempertahankan standar layanan bagi pengguna jalan. “Sebelumnya ruas tol ini ditetapkan tarif pada 25 Desember 2022 dan belum pernah dilakukan penyesuaian tarif setelahnya, sehingga ini merupakan kali pertama tol ini dilakukan penyesuaian tarif. Kami memastikan penyesuaian tarif diiringi dengan peningkatan fasilitas dan kualitas layanan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujar Adjib, dalam siaran pers, Sabtu (4/1).