Kantongi Restu OJK, BNI Tambah Amunisi Modal Inti Rp 12,6 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) resmi mengantongi persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasukkan hasil penerbitan instrumen Additional Tier 1 (AT-1) senilai US$700 juta atau sekitar Rp 12,6 triliun sebagai modal inti tambahan.

Persetujuan tersebut memperkuat struktur permodalan BNI sekaligus menjadi amunisi baru bagi ekspansi bisnis perusahaan ke depan.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), BNI menyampaikan bahwa OJK telah menyetujui pencatatan realisasi penerbitan BNI Additional Tier 1 Perpetual Non-Cumulative Capital Securities 2026 sebesar US$700 juta sebagai komponen modal inti tambahan atau Additional Tier-1.


Baca Juga: Cek Rekening! Dividen Tunai BSI Cair Hari Ini (5/6)

Dengan persetujuan tersebut, dana hasil penerbitan surat utang perpetual AT-1 itu resmi diperhitungkan sebagai komponen modal inti tambahan BNI pada posisi akhir Mei 2026.

Manajemen BNI menyebut dana hasil penerbitan instrumen tersebut akan digunakan untuk memperkuat struktur dan rasio permodalan perusahaan sekaligus mendukung ekspansi kegiatan usaha.

"Dana hasil penerbitan digunakan untuk memperkuat struktur dan rasio permodalan perusahaan, serta mendukung ekspansi kegiatan usaha perusahaan," tulis manajemen BNI dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (5/6/2026).

Penerbitan instrumen AT-1 tersebut dilakukan di luar wilayah Indonesia dan tidak ditawarkan kepada investor domestik. Surat utang perpetual tersebut telah dicatatkan di Singapore Exchange (SGX) dan tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia.

BNI menjelaskan penerbitan instrumen tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan POJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, yang mengatur bahwa instrumen modal inti tambahan baru dapat diperhitungkan sebagai modal setelah memperoleh persetujuan OJK.

Sebagai informasi, rencana penerbitan instrumen Additional Tier 1 tersebut sebelumnya telah diumumkan perusahaan pada April 2026, termasuk proses investor call, bookbuilding, pricing, hingga settlement.

Baca Juga: Nasabah Pilih Pertahankan Polis, Klaim Surrender Asuransi Jiwa Turun 30,4%

Adapun nilai penerbitan instrumen AT-1 tersebut tercatat kurang dari 20% ekuitas perusahaan berdasarkan laporan keuangan audited per 31 Desember 2025, sehingga tidak termasuk kategori transaksi material sesuai ketentuan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News