KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indomobil Multi Jasa Tbk (
IMJS) telah mengantongi persetujuan dari pemegang saham untuk melakukan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV atau
rights issue. Melansir keterbukaan informasi Senin (1/9), IMJS bakal menerbitkan sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 atau 3 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp 200 setiap saham. Pemegang saham telah menyetujui aksi korporasi tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Kamis 28 Agustus 2025 lalu.
Selain itu, pemegang saham juga menyetujui pemberian kuasa pada dewan komisaris untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam penawaran umum.
Baca Juga: Emiten Grup Salim IMJS Hingga INET Bakal Rights Issue, Mana yang Menarik? Kemudian, rapat juga menyepakati pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi IMJS untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan terkait HMETD tersebut tanpa ada yang dikecualikan. "Seluruh dana yang diperoleh IMJS dari hasil
rights issue ini setelah dikurangi biaya-biaya terkait
rights issue akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan serta pengembangan usaha baik langsung maupun tidak langsung melalui enitas anak," kata manajemen dilansir di keterbukaan informasi, Senin (1/9/2025). Rencana PMHMETD IV ini diharapkan dapat berdampak positif bagi pertumbuhan usaha perusahaan, di mana PMHMETD IV ini akan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kinerja keuangan IMJS. Peningkatan modal perusahaan dalam jangka panjang diharapkan dapat meningkatkan daya saing usaha dan peningkatan hasil investasi bagi pemegang saham IMJS.
Dengan dilaksanakannya PMHMETD IV, maka pemegang saham perusahaan yang tidak melaksanakan haknya untuk melakukan pembelian saham baru sesuai dengan HMETD yang dimilikinya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya atau dilusi.
Adapun IMJS akan mengajukan pernyataan pendaftaran kepada OJK setelah
rights issue disetujui pemegang saham, dengan ketentuan bahwa jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan, sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News