KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) untuk memiliki bisnis syariah akan segera terwujud. Lantaran Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menyerahkan sertifikat kesesuaian syariah LinkAja syariah. Lewat sertifikat ini, LinkAja tinggal menunggu persetujuan dari Bank Indonesia sebagai regulator uang elektronik di tanah air. Group Head Sales Channel & Sharia unit LinkAja Widjayanto Djaenudin menyatakan LinkAja Syariah hanya sebuah fitur yang ada di dalam platform LinkAja. Selain itu, LinkAja Syariah juga memberikan rekomendasi Dewan Pengawas Syariah yakni Anwar Abbas, Zainut Tauhid, dan Asep Supyadillah. “Kita targetkan sebelum akhir tahun ini. Saat ini kita masih berproses izin di Bank Indonesia (BI). Secara uang elektronik LinkAja sudah memiliki lisensi BI. Nah, yang sedang kita urus itu izin penambahan fitur syariahnya,” ujar Widjayanto seusai acara Islamic Digital Day 2019 di Jakarta, Senin (16/9).
Kantongi sertifikat DSN MUI, LinkAja syariah tunggu izin BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) untuk memiliki bisnis syariah akan segera terwujud. Lantaran Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menyerahkan sertifikat kesesuaian syariah LinkAja syariah. Lewat sertifikat ini, LinkAja tinggal menunggu persetujuan dari Bank Indonesia sebagai regulator uang elektronik di tanah air. Group Head Sales Channel & Sharia unit LinkAja Widjayanto Djaenudin menyatakan LinkAja Syariah hanya sebuah fitur yang ada di dalam platform LinkAja. Selain itu, LinkAja Syariah juga memberikan rekomendasi Dewan Pengawas Syariah yakni Anwar Abbas, Zainut Tauhid, dan Asep Supyadillah. “Kita targetkan sebelum akhir tahun ini. Saat ini kita masih berproses izin di Bank Indonesia (BI). Secara uang elektronik LinkAja sudah memiliki lisensi BI. Nah, yang sedang kita urus itu izin penambahan fitur syariahnya,” ujar Widjayanto seusai acara Islamic Digital Day 2019 di Jakarta, Senin (16/9).