JAKARTA. Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Madiun menutup dua pabrik rokok. Penutupan ini dilakukan akibat tidak berkembangnya produksi rokok di perusahaan tersebut. Direktur Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Purwantoro mengatakan penutupan dua pabrik rokok golongan III atau Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Madiun relatif tidak berpengaruh besar terhadap penerimaan. Di pasar tersedia banyak rokok dengan berbagai harga dan rasa. Kalau tidak ada lagi produk rokok yang tidak bisa lagi diproduksi maka kemungkinan konsumennya akan berpindah ke merek rokok lain. "Dengan demikian dampaknya ke penerimaan cukai relatif tidak nyata," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (21/4).
Kantor bea cukai Madiun tutup 2 pabrik rokok
JAKARTA. Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Madiun menutup dua pabrik rokok. Penutupan ini dilakukan akibat tidak berkembangnya produksi rokok di perusahaan tersebut. Direktur Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Purwantoro mengatakan penutupan dua pabrik rokok golongan III atau Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Madiun relatif tidak berpengaruh besar terhadap penerimaan. Di pasar tersedia banyak rokok dengan berbagai harga dan rasa. Kalau tidak ada lagi produk rokok yang tidak bisa lagi diproduksi maka kemungkinan konsumennya akan berpindah ke merek rokok lain. "Dengan demikian dampaknya ke penerimaan cukai relatif tidak nyata," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (21/4).