Kantor bea cukai Madiun tutup 2 pabrik rokok



JAKARTA. Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Madiun menutup dua pabrik rokok. Penutupan ini dilakukan akibat tidak berkembangnya produksi rokok di perusahaan tersebut.

Direktur Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Purwantoro mengatakan penutupan dua pabrik rokok golongan III atau Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Madiun relatif tidak berpengaruh besar terhadap penerimaan. Di pasar tersedia banyak rokok dengan berbagai harga dan rasa.

Kalau tidak ada lagi produk rokok yang tidak bisa lagi diproduksi maka kemungkinan konsumennya akan berpindah ke merek rokok lain. "Dengan demikian dampaknya ke penerimaan cukai relatif tidak nyata," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (21/4).


Kecuali kalau memang konsumen tersebut adalah konsumen yang sangat loyal pada merek rokok tersebut. Adapun berdasarkan berita yang disadur dari Antara, dua pabrik rokok yang ditutup tersebut adalah, Pabrik Rokok Candra Surya Abadi di Desa Babadan, Kecamatan Babadan, Ponorogo dan CV Bina Mitra di Magetan.

Dua pabrik itu mengajukan permohonan pencabutan pada Januari 2015. Tidak berproduksinya kedua pabrik rokok itu karena biaya operasional yang dikeluarkan tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.

Sebagai informasi, realisasi bea cukai pada akhir Maret 2015 adalah Rp 31,78 triliun atau 16,3% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 194,99 triliun. Bila dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, realisasi tahun ini lebih rendah.

Tahun 2014, realiasi penerimaan bea cukai hingga 31 Maret adalah Rp 38,68 triliun atau 22,73% dari target Rp 170,2 triliun. Realisasi penerimaan cukai sendiri hingga 31 Maret adalah Rp 23,58 triliun atau 1,62% dari target Rp 145,74 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia