KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir pekan lalu beredar informasi kantor pusat PT Home Credit Indonesia digrebek oleh pihak kepolisian. Pihak berwenang meminta karyawan pulang karena pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kantor itu berlokasi di Plaza Oleos, TB Simatupang, Jakarta Selatan. Padahal Home Credit Indonesia termasuk jenis usaha yang masuk dalam pengecualian pada aturan PSBB. Lantaran berkategori sebagai perusahaan pembiayaan yang tercatat dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecualitan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menanggapi hal ini, manajemen Home Credit Indonesia angkat bicara.
Kantor pusat didatangi polisi, manajemen Home Credit Indonesia angkat bicara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir pekan lalu beredar informasi kantor pusat PT Home Credit Indonesia digrebek oleh pihak kepolisian. Pihak berwenang meminta karyawan pulang karena pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kantor itu berlokasi di Plaza Oleos, TB Simatupang, Jakarta Selatan. Padahal Home Credit Indonesia termasuk jenis usaha yang masuk dalam pengecualian pada aturan PSBB. Lantaran berkategori sebagai perusahaan pembiayaan yang tercatat dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecualitan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menanggapi hal ini, manajemen Home Credit Indonesia angkat bicara.