JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap anak buah pengacara kondang Hotma Sitompul terkait dugaan suap penanganan kasasi perkara penipuan yang menjerat pengusaha Hutomo Wijaya Onggowarsito. Namun, sebelum akhirnya KPK menangkap anak buah Hotma, kantor Hotma Sitompul and Associate pernah menerima konsultasi penanganan perkara tersebut pada awal tahun ini. "Pernah seseorang minta konsultasi hukum soal kasus itu yang sudah masuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ke kantor pak Hotma," kata kuasa hukum Mario, Tommy Sihotang saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (29/7). Sayang saat ditanya lebih lanjut siapa sosok yang dimaksud, Tommy tak menjelaskan. Menurutnya, orang itu berasal dari kubu lawan dari pengusaha Hutomo Wijaya Onggowarsito. Kata dia, permintaan konsultasi tersebut ditolak lantaran perkara sudah masuk ke tahap kasasi di MA. "Orang ini berpikir bisa diatur di MA. Orang kantornya Hotma bilang, jaksa negara sudah mewakili kamu. Mereka bilang gini, apa yang mau ditangani ini sudah di jaksa," urainya. Namun, ia membantah permintaan konsultasi tersebut akhirnya diterima oleh kantor Hotma. Tommy mengatakan, tidak pernah ada surat kuasa dari kantor Hotma untuk menangani perkara tersebut. Bahkan, menurutnya Mario juga tak pernah terlibat. Kasus penipuan ini bermula dari putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasasi tersebut didaftarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 9 April lalu.
Kantor Hotma disebut pernah terima perkara Hutomo
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap anak buah pengacara kondang Hotma Sitompul terkait dugaan suap penanganan kasasi perkara penipuan yang menjerat pengusaha Hutomo Wijaya Onggowarsito. Namun, sebelum akhirnya KPK menangkap anak buah Hotma, kantor Hotma Sitompul and Associate pernah menerima konsultasi penanganan perkara tersebut pada awal tahun ini. "Pernah seseorang minta konsultasi hukum soal kasus itu yang sudah masuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ke kantor pak Hotma," kata kuasa hukum Mario, Tommy Sihotang saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (29/7). Sayang saat ditanya lebih lanjut siapa sosok yang dimaksud, Tommy tak menjelaskan. Menurutnya, orang itu berasal dari kubu lawan dari pengusaha Hutomo Wijaya Onggowarsito. Kata dia, permintaan konsultasi tersebut ditolak lantaran perkara sudah masuk ke tahap kasasi di MA. "Orang ini berpikir bisa diatur di MA. Orang kantornya Hotma bilang, jaksa negara sudah mewakili kamu. Mereka bilang gini, apa yang mau ditangani ini sudah di jaksa," urainya. Namun, ia membantah permintaan konsultasi tersebut akhirnya diterima oleh kantor Hotma. Tommy mengatakan, tidak pernah ada surat kuasa dari kantor Hotma untuk menangani perkara tersebut. Bahkan, menurutnya Mario juga tak pernah terlibat. Kasus penipuan ini bermula dari putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasasi tersebut didaftarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 9 April lalu.