Kantor imigrasi Jaksel amankan dokter asal Korea



JAKARTA. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan membongkar praktik pelayanan medis tanpa izin di bilangan Gandaria, Jakarta Selatan. Setelah melakukan pemantauan, pada Minggu (9/2/2014), petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan di lokasi dan mengamankan pelaku.

Kabid Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bambang Permadi menuturkan bahwa pelaku adalah seorang Dokter Bedah Plastik berkewarganegaraan Korea Selatan yang bernama Kim Byung Gun.

Yang bersangkutan diketahui melakukan praktik operasi plastik dengan menggunakan Visa on Arrival, yaitu jenis visa yang tidak diperuntukkan untuk bekerja.


"Dilakukan di salah satu klinik yang disamarkan dan seolah praktek terselubung," ujar Bambang di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014).

Kim Byung Gun adalah salah satu dokter dari salah satu rumah sakit bedah plastik ternama di Korea Selatan yang berlokasi di Gangnam, Seoul, Korea Selatan. Ia diketahui memiliki jadwal untuk memberikan konsultasi setiap satu minggu di Indonesia.

Tempat praktiknya sendiri terbilang cukup tersembunyi, karena tidak ada plang nama apapun di sekitar lokasi. Petugas berhasil melacak praktek tanpa izin tersebut setelah melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai salah seorang pasien.

"Kita harus menyamar sebagai customer, baru diberi alamat kliniknya. Jadi kesannya memang sembunyi-sembunyi," imbuhnya.

Menurut Bambang, penggunaan tenaga kerja asing Dokter harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Tenaga Kerja terlebih dahulu.

Dugaan awal kedatangan Kim Byung Gun di Indonesia diundang oleh Warga Negara Indonesia sebagai business partner, saat ini yang bersangkutan masuh dalam penyelidikan keimigrasian.

Apabila terbukti bersalah, orang yang memberi kesempatan bagi orang asing menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan, dapat diancam pidana selama 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 500 juta sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Sedangkan orang asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan diberikan izin tinggal, diancam dengan hukuman yang sama, atau dikenakan tindakan deportasi dan tangkal (blacklist) sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 75 No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Saat ini untuk sementara Kim Byung Gun ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (Bahri Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan