Kantor imigrasi mulai buka pelayanan paspor mulai Senin lusa, begini aturannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah memberlakukan pembatasan pelayanan sejak 24 Maret 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mulai membuka pelayanan bagi masyarakat umum di seluruh kantor imigrasi pada Senin (15/6). 

Jenis pelayanan yang akan dibuka meliputi permohonan paspor baru/penggantian dan pelayanan untuk WNA khususnya alih status keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru, pemberian surat keterangan keimigrasian, dan pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas. 

Baca Juga: Jangan keliru! Hasil rapid test non-reaktif belum tentu negatif Covid-19


Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi menjelaskan meskipun pelayanan akan dibuka, adaptasi kenormalan baru berupa pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat akan diterapkan. 

Selain itu, pelayanan untuk masyarakat umum dibatasi maksimal hanya 50% dari kapasitas normal. Untuk pelayanan paspor, pemohon wajib mengambil antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunduh melalui Playstore dan Appstore. Kuota antrean dibuka mulai Jumat (12/6/2020) pukul 14.00 waktu setempat. 

Untuk menjamin kesehatan para pemohon dan juga petugas, kantor imigrasi juga telah menyiapkan sarana dan prasarana menuju kenormalan baru. 

Petugas akan dilengkapi dengan masker, sarung tangan dan faceshield, sedangkan meja pelayanan akan dilengkapi dengan pembatas transparan. Penyediaan sarana cuci tangan juga disediakan di beberapa titik pelayanan. 

Baca Juga: Update Corona Indonesia, Sabtu (13/6): 37.420 kasus, 13.776 sembuh, 2.091 meninggal

Aturan untuk pengunjung Setiap pengunjung yang akan berkunjung atau melakukan permohonan diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk kantor. 

Selain itu, ada pemeriksaan suhu tubuh dengan suhu badan maksimal 37,5°C dan pengunjung diminta menjaga jarak setidaknya 1-2 meter (physical distancing). 

Bagi pemohon yang akan datang diimbau untuk menggunakan alat tulis sendiri dan telah menyiapkan berkas dari rumah. Selain itu, pemohon diharapkan memanfaatkan pengiriman paspor yang telah selesai melalui jasa Pos Indonesia (khusus kantor imigrasi yang telah bekerja sama dengan Pos Indonesia). (Ni Luh Made Pertiwi F.)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lusa Kantor Imigrasi Mulai Buka Pelayanan Paspor, Ini Aturannya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi