KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah memberlakukan pembatasan pelayanan sejak 24 Maret 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mulai membuka pelayanan bagi masyarakat umum di seluruh kantor imigrasi pada Senin (15/6). Jenis pelayanan yang akan dibuka meliputi permohonan paspor baru/penggantian dan pelayanan untuk WNA khususnya alih status keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru, pemberian surat keterangan keimigrasian, dan pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas. Baca Juga: Jangan keliru! Hasil rapid test non-reaktif belum tentu negatif Covid-19
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi menjelaskan meskipun pelayanan akan dibuka, adaptasi kenormalan baru berupa pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat akan diterapkan. Selain itu, pelayanan untuk masyarakat umum dibatasi maksimal hanya 50% dari kapasitas normal. Untuk pelayanan paspor, pemohon wajib mengambil antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunduh melalui Playstore dan Appstore. Kuota antrean dibuka mulai Jumat (12/6/2020) pukul 14.00 waktu setempat. Untuk menjamin kesehatan para pemohon dan juga petugas, kantor imigrasi juga telah menyiapkan sarana dan prasarana menuju kenormalan baru. Petugas akan dilengkapi dengan masker, sarung tangan dan faceshield, sedangkan meja pelayanan akan dilengkapi dengan pembatas transparan. Penyediaan sarana cuci tangan juga disediakan di beberapa titik pelayanan. Baca Juga: Update Corona Indonesia, Sabtu (13/6): 37.420 kasus, 13.776 sembuh, 2.091 meninggal Aturan untuk pengunjung Setiap pengunjung yang akan berkunjung atau melakukan permohonan diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk kantor.