KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor pajak mengawasi transaksi produk digital bajakan alias ilegal yang dijual lebih murah dibandingkan dengan harga platform resmi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan agar saluran ilegal tersebut tidak menggerus penerimaan pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem eletronik (PPN PMSE) yang masuk ke kas negara. "Kami akan terus mengawasi transaksi PMSE dan mengusahakan transaksi di luar platform resmi tidak memengaruhi penerimaan PPN PMSE," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Rabu (27/9).
Kantor Pajak Awasi Transaksi Produk Digital Bajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor pajak mengawasi transaksi produk digital bajakan alias ilegal yang dijual lebih murah dibandingkan dengan harga platform resmi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan agar saluran ilegal tersebut tidak menggerus penerimaan pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem eletronik (PPN PMSE) yang masuk ke kas negara. "Kami akan terus mengawasi transaksi PMSE dan mengusahakan transaksi di luar platform resmi tidak memengaruhi penerimaan PPN PMSE," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Rabu (27/9).