Kantor pajak beri kelonggaran wajib pajak yang terkena dampak gempa Lombok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberlakukan kebijakan khusus bagi korban bencana gempa di Lombok. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebutkan, pihaknya akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang tertimpa musibah untuk dapat melunasi tagihan pajaknya.

“Secara singkat baru-baru ini kami merespon gempa bumi di Lombok, dimana wajib pajak di Lombok jika jatuh tempo pembayaran, plus dua bulan setelahnya boleh terlambat sampai 3 bulan dan denda akan dihapuskan,” kata Robert dalam pemaparannya di Rapat komisi XI DPR RI, Sselasa (4/9).

Menurut Robert, kebijakan ini ditempuh sebagai bentuk simpati dan bantuan kepada masyarakat Lombok agar tidak semakin terbebani. “Masyarakat tidak harus buru-buru menyetor serta melakukan pembayaran dan pelaporan saat jatuh tempo untuk tanggap darurat, dan ini tidak ada sanksi,” tegasnya.


Gempa Lombok diketahui cukup banyak menimbulkan kerugian baik materil dan imateril. Banyaknya rumah dan infrastruktur yang rusak juga berpengaruh pada stabilitas kawasan tersebut.

Sebelum terjadinya gempa, Lombok merupakan kawasan pariwisata pantai yang banyak mengundang turis mancanegara. Saat ini pemerintah bersatu padu melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi di berbagai sektor di Lombok.

“Untuk meringankan beban pajak dan dampak sosial ekonomi wajib pajak yang berdomisili atau memiliki usaha di Lombok, maka Direktorat endral Pajak memberi kebijakan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan,” ujar Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat