KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberlakukan kebijakan khusus bagi korban bencana gempa di Lombok. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebutkan, pihaknya akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang tertimpa musibah untuk dapat melunasi tagihan pajaknya. “Secara singkat baru-baru ini kami merespon gempa bumi di Lombok, dimana wajib pajak di Lombok jika jatuh tempo pembayaran, plus dua bulan setelahnya boleh terlambat sampai 3 bulan dan denda akan dihapuskan,” kata Robert dalam pemaparannya di Rapat komisi XI DPR RI, Sselasa (4/9). Menurut Robert, kebijakan ini ditempuh sebagai bentuk simpati dan bantuan kepada masyarakat Lombok agar tidak semakin terbebani. “Masyarakat tidak harus buru-buru menyetor serta melakukan pembayaran dan pelaporan saat jatuh tempo untuk tanggap darurat, dan ini tidak ada sanksi,” tegasnya.
Kantor pajak beri kelonggaran wajib pajak yang terkena dampak gempa Lombok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberlakukan kebijakan khusus bagi korban bencana gempa di Lombok. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebutkan, pihaknya akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang tertimpa musibah untuk dapat melunasi tagihan pajaknya. “Secara singkat baru-baru ini kami merespon gempa bumi di Lombok, dimana wajib pajak di Lombok jika jatuh tempo pembayaran, plus dua bulan setelahnya boleh terlambat sampai 3 bulan dan denda akan dihapuskan,” kata Robert dalam pemaparannya di Rapat komisi XI DPR RI, Sselasa (4/9). Menurut Robert, kebijakan ini ditempuh sebagai bentuk simpati dan bantuan kepada masyarakat Lombok agar tidak semakin terbebani. “Masyarakat tidak harus buru-buru menyetor serta melakukan pembayaran dan pelaporan saat jatuh tempo untuk tanggap darurat, dan ini tidak ada sanksi,” tegasnya.