Kantor pajak buka di hari libur terima SPT Pajak



JAKARTA. Masyarakat tak perlu khawatir jika sulit mencari waktu luang di hari kerja untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan ke kantor pajak. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berniat akan tetap melayani wajib pajak yang akan menyerahkan SPT tahunan di hari libur.Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rachmany bilang, akan membuka pelayanan di semua kantor pajak pada hari libur, meski hanya setengah hari saja, atau hingga pukul 12.00 WIB. Hal ini dilakukan, mengingat waktu yang tersisa untuk wajib pajak menyerahkan SPT tahunannya memang tidak lama lagi.Fuad bilang, batas waktu penyampaian SPT tahunan tak boleh melewati tanggal 31 Maret 2014. "Kebetulan tanggal 31 itu bertepatan hari Senin, yang metupakan hari raya Nyepi," ujar Fuad, Rabu (12/3) di kantor wapres, Jakarta.Padahal biasanya, jika pada hari libur semua kantor pajak libur, dan tidak melayani kepetluan apapun dari Wajib Pajak. Namun, karena mendesak kebiasaan itu terpaksa dihilangkan, dan pegawainya terpaksa harus lembur.Namun, jika mengalami kesulitan untuk tetap datang ke kantor pajak Fuad menyarankan WP untuk menyerahkan DPT Tahunannya dengan cara elektronik atau electronik filing. Nah, kalau dengan cara ini, walaupun hari libur tetap akan dilayani hingga 24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia