JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) untuk merealisasikan pemungutan pajak bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Caranya dengan meminta Pemda memperketat izin pembukaan kios, sehingga setiap orang yang ingin membuka usaha di suatu daerah wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus mengatakan, jika setiap orang yang ingin membuka usaha memiliki NPWP, maka akan mempermudah Ditjen Pajak mengawasi realisasi pelaksanaan aturan pajak baru bagi UKM tersebut. Dengan menggandeng Pemda, Kismantoro berharap, aturan pajak baru tersebut akan efektif berjalan. Apalagi berdasarkan data, saat ini sekitar 60 juta pengusaha yang dikategorikan UKM. Dari sejumlah pengusaha tersebut hanya sebagian kecil saja yang memiliki NPWP dan membayar pajak scara berkala.
Kantor pajak gandeng pemerintah daerah
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) untuk merealisasikan pemungutan pajak bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Caranya dengan meminta Pemda memperketat izin pembukaan kios, sehingga setiap orang yang ingin membuka usaha di suatu daerah wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus mengatakan, jika setiap orang yang ingin membuka usaha memiliki NPWP, maka akan mempermudah Ditjen Pajak mengawasi realisasi pelaksanaan aturan pajak baru bagi UKM tersebut. Dengan menggandeng Pemda, Kismantoro berharap, aturan pajak baru tersebut akan efektif berjalan. Apalagi berdasarkan data, saat ini sekitar 60 juta pengusaha yang dikategorikan UKM. Dari sejumlah pengusaha tersebut hanya sebagian kecil saja yang memiliki NPWP dan membayar pajak scara berkala.