JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) untuk merealisasikan pemungutan pajak bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Caranya dengan meminta Pemda memperketat izin pembukaan kios, sehingga setiap orang yang ingin membuka usaha di suatu daerah wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus mengatakan, jika setiap orang yang ingin membuka usaha memiliki NPWP, maka akan mempermudah Ditjen Pajak mengawasi realisasi pelaksanaan aturan pajak baru bagi UKM tersebut. Dengan menggandeng Pemda, Kismantoro berharap, aturan pajak baru tersebut akan efektif berjalan. Apalagi berdasarkan data, saat ini sekitar 60 juta pengusaha yang dikategorikan UKM. Dari sejumlah pengusaha tersebut hanya sebagian kecil saja yang memiliki NPWP dan membayar pajak scara berkala.
“Kami sudah melakukan pemetaan, misalnya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, disana untuk satu tower saja ada sekitar 5.000 pedagang,” katanya, Jumat (27/6). Dari total pedagang tersebut, Kismantoro bilang, hanya 20% saja yang memiliki NPWP. Hanya saja, menurutnya, walau Ditjen Pajak sudah melakukan pendekatan ke Pemda terkait aturan pajak baru ini, saat ini belum ada satu Pemda pun yang memberikan respon positif. Seperti diketahui, Ditjen Pajak mewajibkan pengusaha UKM yang menjalankan bisnisnya di bangunan permanen dan memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun untuk membayar pajak final dengan tarif 1% dari total omzet yang didapat. Pajak tersebut harus dibayar oleh setiap wajib pajak setiap bulan dan akan berlaku mulai 1 Juli 2013. Menteri Keuangan, Chatib Basri mengaku, pemberlakukan aturan pajak bagi pengusaha UKM bukan bertujuan meningkatkan penerimaan perpajakan. Menurutnya dengan tarif pajak final 1% per bulan dari omzet, penambahan penerimaan negara tidak terlalu signifikan.