Kantor pajak incar pajak pribadi non karyawan



JAKARTA. Berhati-hatilah bagi masyarakat yang belum bayar pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun ini akan menggali potensi penerimaan pajak orang pribadi, terutama dari golongan non pegawai tetap atau karyawan.

Maklum, tahun ini DJP mendapat target penerimaan sebesar Rp 1.110,20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. Jumlah itu jauh lebih besar dibandingkan target pajak di APBN Perubahan (APBN-P) 2013 yang hanya Rp 995,2 triliun. Apalagi, tahun lalu target tersebut gagal tercapai, hanya berhasil mengantongi setoran pajak sebesar Rp 916,3 triliun.

Agar kegagalan tahun lalu tak terulang, DJP bakal menggunakan segala cara, termasuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari kalangan perorangan non karyawan. "Yang karyawan sudah tertib bayar pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, Kamis (9/1).


Bagaimana caranya? Nanti DJP akan memeriksa rekening orang pribadi. "Kita buka credit card-nya. Lihat belanjanya," ujar Fuad.

Namun, sebelum pemeriksaan rekening berlangsung, Ditjen Pajak terlebih dahulu membuat pemetaan potensi wajib pajak. Ini dengan membandingkan tingkat kepatuhan membayar pajak dan aset yang dimiliki. Kantor pajak juga akan memetakan potensi pajak berdasarkan profesi non karyawan, misalnya penyanyi, pemain film, kontraktor, hingga peneliti.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi, bilang, hasil pemetaan akan menjadi dasar pemungutan pajak. "Wajib pajak dengan risiko tinggi (pendapatan tak sebanding dengan setoran pajak), akan kami prioritaskan penagihannya," ujar Chandra.

Hanya saja, Fuad masih pesimis cara ini bakal berjalan efektif. Alasannya, kendala utama yang selama ini menghambat DJP, yakni kekurangan pegawai, belum terselesaikan. "Kalau punya (pegawai) 30.000 orang lagi, bisa satu juta orang pribadi saya kejar," tandas Fuad.

Pengamat Perpajakan Darussalam berpendapat, yang menjadi kekurangan DJP selama ini tidak hanya penerimaan pajak orang pribadi non karyawan namun juga penerimaan pajak orang pribadi karyawan yang melakukan kegiatan usaha. Banyak orang pribadi karyawan yang mempunyai pekerjaan sampingan dengan membuka usaha. Padahal, dua kelompok ini memiliki potensi perpajakan yang besar.

DJP juga perlu segera mengatasi persoalan kekurangan sumber daya manusia. Bila jumlah pegawai masih terbatas, kantor pajak bakal kesulitan mengejar tagihan pajak. Apalagi, kesadaran membayar pajak masih rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto