SEMARANG. Kesadaran para wajib pajak di Jawa Tengah untuk memenuhi kewajibannya dari waktu ke waktu cenderung menurun. Di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencatat, nilai penyalahgunaan faktur pajak (FP) fiktif yang terdeteksi dalam kurun 2013-2014 sebesar Rp 150,5 miliar. Nilai FP fiktif ini naik lebih 65% dari periode 2010-2012 yang tercatat Rp 100 miliar. Guna menangani penyalahgunaan FP yang semakin meningkat, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah membentuk Satgas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Satgas FP TBTS).
Kantor pajak Jateng selamatkan Rp 101 miliar
SEMARANG. Kesadaran para wajib pajak di Jawa Tengah untuk memenuhi kewajibannya dari waktu ke waktu cenderung menurun. Di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencatat, nilai penyalahgunaan faktur pajak (FP) fiktif yang terdeteksi dalam kurun 2013-2014 sebesar Rp 150,5 miliar. Nilai FP fiktif ini naik lebih 65% dari periode 2010-2012 yang tercatat Rp 100 miliar. Guna menangani penyalahgunaan FP yang semakin meningkat, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah membentuk Satgas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Satgas FP TBTS).