KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk itu, DJP Kemenkeu terus melakukan strategi jemput bola yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang III bersama Kompas Gramedia (KG). Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang III Atmo mengatakan, tidak hanya pemadanan NIK-NPWP, pihaknya juga menyediakan pelayanan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Baca Juga: DKI Jakarta Kumpulkan Penerimaan Pajak Daerah Rp 2,65 Triliun di Awal Tahun "Dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Orang Pribadi terlebih dahulu melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, di sini teman-teman dari KPP Pratama Jakarta Tanah Abang III siap untuk membantu terkait hal tersebut," ujar Atmo di Kompas Gramedia, Senin (4/3). Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024, dirinya mengimbau kepada seluruh pegawai Kompas Gramedia untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Selain pemadanan NIK dengan NPWP, pihaknya juga akan melayani pemberian E-FIN, dan help desk bagi Wajib Pajak yang membutuhkan konsultasi terkait pengisian SPT melalui e-filling. Atmo mengatakan, akan ada risiko tertentu apabila NIK dan NPWP tidak dipandankan, salah satunya adalah wajib pajak akan kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan. Baca Juga: Terakhir 31 Maret 2024, Ini Cara Lapor SPT Di Efiling Djponline.pajak.go.id