JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan mekanisme atas pajak progresif atas objek tanah idle dengan skema capital gain tax masih menjadi pertimbangan yang harus dikaji lebih lanjut. DJP tidak ingin kebijakan ini salah arah. Hestu Yoga, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan, opsi capital gain tax untuk dikenakan sebagai pajak tanah nganggur alias idle memerlukan undang-undang yang harus dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu. Padahal, selama ini di DPR belum ada pembahasan ke arah sana. “Opsi-opsi ini sedang dalam pertimbangan apakah capital gain tax yang hitungnya dari harga jual dikurangi costnya. Itu perlu UU kalau begitu. Belum ada arah itu di DPR,” ucap Hestu saat ditemui di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (8/2).
Kantor pajak khawatirkan pajak progresif tanah
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan mekanisme atas pajak progresif atas objek tanah idle dengan skema capital gain tax masih menjadi pertimbangan yang harus dikaji lebih lanjut. DJP tidak ingin kebijakan ini salah arah. Hestu Yoga, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan, opsi capital gain tax untuk dikenakan sebagai pajak tanah nganggur alias idle memerlukan undang-undang yang harus dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu. Padahal, selama ini di DPR belum ada pembahasan ke arah sana. “Opsi-opsi ini sedang dalam pertimbangan apakah capital gain tax yang hitungnya dari harga jual dikurangi costnya. Itu perlu UU kalau begitu. Belum ada arah itu di DPR,” ucap Hestu saat ditemui di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (8/2).