KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kantor Pajak kembali menggelar lelang mobil sitaan. Obyek lelang mobil berupa Toyota Avanza tahun 2010 dengan harga penawaran minimal Rp 71 juta. Berdasarkan situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan pajak ini dilakukan dengan perantaraan KPKNL Jakarta III. Lelang mobil sitaan pajak ini merupakan hasil sitaan dari wajib pajak korporasi yang dilakukan KPP Jakarta Tambora. Lelang mobil sitaan pajak ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 5 November 2020 pukul 11.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini paling lambat pada 4 November 2020.
Lelang mobil sitaan pajak Toyota Avanza
- Obyek lelang: 1 unit mobil Toyota Avansa 1300E, Tahun 2010, Nopol B.1587 BKE, Warna Silver Metalik
- Nilai limit lelang mobil: Rp 71.000.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 14.200.000
- Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta III untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan pajak silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratam Jakarta Tambora, jalan Roa Malaka Selatan No.4-5, Jakarta Barat.
- Telp.021-6912121/HP.081226140134