Kantor Pajak mulai olah data nasabah keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk kepentingan perpajakan mulai berjalan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerima data nasabah dari lembaga keuangan untuk keperluan perpajakan. Data itu akan diolah untuk mendukung pengumpulan setoran pajak pada tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, data tersebut telah diterima Ditjen Pajak sejak akhir April 2018. "Data AEoI akhir April sudah (diterima), cuma saya belum dapat laporan persisnya, ada sekitar 4.000 lembaga keuangan yang terdaftar," jelas Robert di Jakarta, Senin (14/5).

Robert enggan merinci jenis data yang sudah masuk ke Ditjen Pajak. Namun sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 yang melandasi AEoI, pelaporan informasi keuangan harus memuat indentitas pemegang rekening keuangan. Lalu nomor rekening, identitas lembaga jasa keuangan, nilai saldo rekening tersebut, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.


Dengan data itu, Ditjen Pajak yakin bisa lebih optimal dalam menggali potensi pajak penghasilan (PPh). Itu terutama dari PPh orang pribadi non karyawan.

Tambah penerimaan

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal Yon menjelaskan, nantinya data yang masuk harus melewati proses pencocokkan dahulu. "Prosesnya tidak sederhana juga. Data masuk, kemudian di-cleansing dan dievaluasi, baru dicocokkan dengan database yang kami punya, terang Yon.

Namun demikian, Yon mengungkapkan, karakteristik data dari lembaga keuangan ini lebih rapi ketimbang data eksternal yang selama ini dihimpun Ditjen Pajak.

Hal itu diyakinin akan memudahkan Ditjen Pajak mengolah data. "Kalau AEoI ini datanya standar. Semoga bisa membantu penerimaan pada tahun ini," jelas Yon. Ia memperkirakan, data itu baru akan bisa didapatkan secara utuh satu sampai dua bulan lagi agar bisa digunakan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengimbau seluruh lembaga keuangan segera melaksanakan kewajiban penyampaian data. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menolak permohonan untuk seluruhnya atas perkara pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Bagi nasabah dan masyarakat pengguna jasa keuangan yang juga merupakan WP, kami menjamin bahwa baik proses pertukaran data maupun penyimpanan dan akses data dilakukan secara aman dengan tata kelola yang ketat untuk menjaga dan melindungi keamanan dan kerahasiaan data WP," janji Hestu.

Dengan data itu, Ditjen Pajak berharap kinerja makin baik, sebab penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) sampai April 2018 baru Rp 416,9 triliun, tumbuh 11,2% dibanding periode sama 2017. Jumlah itu jauh dari target Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang Rp 1.618,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi