Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) siap melayani bakal calon kepala daerah memenuhi persyaratan untuk mendaftar dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Soalnya, kewajiban perpajakan juga merupakan syarat yang harus dipenuhi setiap bakal calon kepala daerah sebelum bertarung di pilkada Desember mendatang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bakal calon kepala daerah wajib menyerahkan dokumen persyaratan calon terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya. Dokumen persyaratan yang dimaksud, yaitu pertama, fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon. "Tanda terima penyampaian SPT PPh tersebut untuk tahun pajak lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak," kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, sebagaimana dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Selasa (28/7). Ketiga, tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.
Kantor pajak siap layani peserta pilkada
Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) siap melayani bakal calon kepala daerah memenuhi persyaratan untuk mendaftar dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Soalnya, kewajiban perpajakan juga merupakan syarat yang harus dipenuhi setiap bakal calon kepala daerah sebelum bertarung di pilkada Desember mendatang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bakal calon kepala daerah wajib menyerahkan dokumen persyaratan calon terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya. Dokumen persyaratan yang dimaksud, yaitu pertama, fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon. "Tanda terima penyampaian SPT PPh tersebut untuk tahun pajak lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak," kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, sebagaimana dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Selasa (28/7). Ketiga, tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.