KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah menunjuk 46 perusahaan digital sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari setiap harga jual barang atau saja yang dijual-belikan. Dalam perjalanannya, 46 perusahaan digital tersebut tersebar dalam lima gelombang dengan periode dimulainya pemungutan PPN yang berbeda-beda. Gelombang pertama pada 1 Agustus 2020 antara lain Netflix Pte. Ltd., Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB. Gelombang kedua pada 1 September 2020 yakni Tiktok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Baca Juga: Kementerian ESDM targetkan realisasi akhir PNBP panas bumi capai Rp 1,41 triliun Gelombang ketiga pada 1 Oktober 2020 terdiri dari PT Shopee International Indonesia Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, dan PT Jingdong Indonesia Pertama. Gelombang keempat pada 1 November 2020 yakni Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., dan Nexmo Inc. Teranyar, gelombang kelima pada 1 Desember 2020 antara lain PT Fasihion Eservices Indonesia (Zalora), PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Tokopedia, dan PT Bukalapak.com Adapun Kebijakan ini diambil otoritas pajak dalam rangka menjalankan aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Baca Juga: Belanja di Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada bakal lebih mahal 10%