KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah menunjuk 46 perusahaan digital sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari setiap harga jual barang atau saja yang dijual-belikan. Dalam perjalanannya, 46 perusahaan digital tersebut tersebar dalam lima gelombang dengan periode dimulainya pemungutan PPN yang berbeda-beda. Gelombang pertama pada 1 Agustus 2020 antara lain Netflix Pte. Ltd., Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB. Gelombang kedua pada 1 September 2020 yakni Tiktok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Kantor pajak sudah tunjuk 46 perusahaan digital untuk pungut PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah menunjuk 46 perusahaan digital sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari setiap harga jual barang atau saja yang dijual-belikan. Dalam perjalanannya, 46 perusahaan digital tersebut tersebar dalam lima gelombang dengan periode dimulainya pemungutan PPN yang berbeda-beda. Gelombang pertama pada 1 Agustus 2020 antara lain Netflix Pte. Ltd., Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB. Gelombang kedua pada 1 September 2020 yakni Tiktok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.